Kartu vaksin Covid-19

Kartu Vaksin Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kartu vaksin kosong yang dikeluarkan oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat.

Kartu vaksin Covid-19 adalah dokumen yang diberikan kepada mereka yang telah menerima vaksin Covid-19. Kartu vaksin berfungsi sebagai dokumen resmi yang memverifikasi bahwa seseorang telah menerima vaksinasi yang mungkin diperlukan oleh beberapa institusi seperti sarana pendidikan atau tempat kerja, saat memasuki tempat umum,[1] atau saat melintasi perbatasan internasional.

Kartu vaksin dapat berupa dokumen digital yang diakses dengan perangkat telepon pintar, penjelajah web, atau kode QR dan juga dapat berupa dokumen fisik berupa kertas.

  1. ^ "Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Syarat ke Tempat Umum". KOMPAS.com. 2021-08-07. Diakses tanggal 2021-09-05. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search